Labusel – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus para pelaku tindak pidana kejahatan pengedar Narkoba di Mapolres Labusel Desa Sosopan, kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, 12/3/2023 .
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu, yakni ASN (29) dan IP (33) di Afdeling VII PIR Aek Raso, Desa Aek Raso Kec.Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Sekitar pukul 20.00 Wib, pada Minggu (12/03/23
Dalam pengungkapan di TKP, pengedar narkoba jenis Sabu tersebut, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 45, 23 gram brutto, yang dibungkus dalam 8 paket plastik.
Pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel, kemudian diperintahkan Tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah ditemukan orang yang dicurigai,
Tim Satres Narkoba gerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ASN, dan hasil penggeledahan ditemukan satu tas sandang warna hitam berisi 1 bungkus plastik bekas , yang berisikan 7 plastik klip, di duga Narkotika jenis sabu seberat 40,99 gram bruto.
Tersangka ASN mengaku jika Narkotika dibeli dari salah seorang warga Rokan Hulu, Prov. Riau berisinial IP,
Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan juga terhadap pengedar lainnya, sedangkan IP ditangkap di Desa Kosik Putih, Kec. Simangambat Kab. Paluta, serta hasil penggeledehan didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram bruto, yang dibeli dari IR, warga Mahato Km 21 Prov. Riau.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Labusel untuk memburu dan menangkap IW dan IR di Prov. Riau, namun kedua pelaku belum berhasil ditangkap alias kabur dan kini menjadi buronan pihak Polisi atau Daftar Pencari Orang ( DPO) .
Atas keberhasilan pengungkapan Narkoba tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan 180 orang dari penyalahgunaan narkotika, dan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (MS)


















































