Jawa Timur – Media sosial dihebohkan dengan penggerebekan pesta tukar pasangan yang melibatkan enam pasangan suami istri (pasutri) di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur. Para peserta pesta tersebut digerebek oleh aparat kepolisian dalam keadaan tanpa busana, sehingga menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, praktik tukar pasangan ini dilakukan melalui jasa yang disediakan oleh seorang pria berinisial SM (31). SM menawarkan layanan pesta tukar pasangan suami istri ini dengan tarif Rp1,6 juta per pasutri. Total peserta yang terlibat dalam pesta tersebut mencapai 12 orang. Para peserta yang mengikuti kegiatan menyimpang ini diorganisir oleh SM, yang diketahui telah menjalankan bisnis prostitusi berbayar semacam ini hingga empat kali.
Penggerebekan dilakukan oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah memperoleh informasi mengenai praktik tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan para peserta dalam kondisi tak berbusana. Lokasi pesta, sebuah vila mewah di Kota Batu, menjadi tempat di mana para pasangan tersebut bergantian melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain, yang dikenal sebagai praktik “swinger” atau tukar pasangan.
AKBP Suryono menjelaskan bahwa SM berperan sebagai penghubung dan penyedia layanan prostitusi yang menyimpang ini, dan telah memfasilitasi pesta semacam itu sebanyak empat kali. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas serupa yang melibatkan pasangan lainnya di berbagai wilayah.
Kasus ini telah mengundang perhatian luas, terutama karena melibatkan sejumlah pasangan yang secara sadar mengikuti kegiatan tersebut. Kepolisian Polda Jawa Timur memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan perilaku menyimpang yang melanggar hukum di wilayahnya.
Saat ini, SM dan beberapa peserta pesta telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga moral dan hukum yang berlaku serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (Red)


















































