Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Satreskrim Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) bersama Polsek Kampungrakyat meringkus dua pria yang disangkakan sebagai pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap Bunga, bocah 15 tahun warga Kecamatan Kampung rakyat yang nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, pada Jumat (22/8/2025) malam lalu.
Bunga diduga depresi karena hamil tiga bulan. Kedua pelaku yang diamankan, yakni KHM, 25 abang sepupu korban dan N, 20 kakak kandung korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, N merupakan orang pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban, yakni sejak tahun 2021 lalu. Sedangkan KHM, pada Juni 2025 lalu, dua kali menyetubuhi korban, yang diduga menjadi penyebab kehamilan.
“Diamankan KHM, 25, sepupu korban dan N,20, abang kandung korban. Abang kandung korban melakukan pelecahan terhadap korban 19 kali, sejak 2021 hingga 2025. Perilaku ini sudah diketahui ibu korban dan pernah ditegur dan dia tidak melakukan lagi. Sementara KHM melakukan pencabulan Juni 2025, yakni bersetubuh di hotel dua kali. Inilah yang diduga menyebabkan korban hamil,”kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring didampingi Ketua KPAD Kab. Labusel Ilham Daulay, SHI, Kasat Reskrim AKP Endang Rogantina Ginting, dan sejumlah PJU dalam gelaran pers di Mapolres Labusel, Rabu (27/8/2025).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.
Kapolres menjelaskan,kasus ini terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Ilham Lubis, terkait adanya bocah kelas dua SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kec. Kampungrakyat.
Kapolres AKBP. Aditya merasa heran, mengapa anak usia 15 tahun berfikir untuk bunuh diri, sehingga memerintahkan Kapolsek berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar kasus tersebut diselidiki.
“Awalnya keluarga menolak,karena sudah ikhlas dan menerima atas kasus bunuh diri ini. Setelah diyakinkan, termasuk segala biaya ditanggung kepolisian, akhirnya ibu korban bersedia,” katanya.
Kapolres lalu memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mengungkap perkara ini, yakni KH, NZ, KN, AH, AR, dan NA. Kemudian kata dia, dilakukan ekshumasi, yakni pembongkaran makam Bunga untuk dilakukan autopsi.
“Kami amankan barang-barang milik korban dari TKP, Hp, buku harian, dan lain-lain., Dari Hp diketahui percakapan korban dengan sesorang meminta tanggung jawab atas kehamilannya. Di catatan harian juga tertulis korban hamil. Inilah yang menjadi motif, yakni korban depresi mengetahui hamil, sehingga memutuskan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri,” kata mantan
Kasus ini akhirnya mengerucut pada nama KHM dan N, sebagai pelaku pelecehan dan cabul terhadap anak. Kedua pria yang seharusnya menjadi pelindung korban ini pun akhirnya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda.
Melalui pengungkapan kasus ini,Kapolres memberikan pesan kepada masyarakat, polisi akan mengusut tuntas hal-hal terkait perlindungan anak dan perempuan.Kemudian sebut dia,kasus ini untuk menyadarkan masyarakat pentingnya perlindungan anak dan perempuan baik dalam keluarga dan di sekolah.
“Ini bentuk komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas hal-hal dengan Perempuan dan anak,adapun tujuan kapolres Labuhanbatu selatan mengungkap kasus ini adalah untuk terang benderang terhadap peristiwa ini sehingga memberikan terhadap keluarga,AKBP Aditya S.P Sembiring berharap bahwa kegiatan Press release ini bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap


















































