Pematangsiantar – tuntasnews.net – Peran aparatur penegak hukum dalam membasmi pelaku perusak lingkungan di lokasi Tanjung Tongah, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan terkesan tebang pilih,sampai saat ini,Rabu (12/06/2024) terlihat jelas masih ada aktivitas pengalian C ilegal liar di sana,bahkan terkesan semakin semarak
Sama hal nya dengan di Kabupaten Simalungun dari pantauan jurnalis di lapangan, terlihat masih ada aktivitas pengalian C ilegal yang di lakukan CV. Simalungun Jaya Persada milik MP ,walau tak memiliki surat izin yang lengkap MP tetap melakukan pengalian ilegal nya bahkan sampai di daerah sungai Simalungun ,Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
Padahal sebelumnya sudah ada yang tertangkap prihal pengalian ilegal ini. Jelas ini ada kongkalikong antara aparat dengan pelaku galian C ilegal yang masih beroperasi.
Aktifitas yang di lakukan MP ini sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Seharusnya untuk bisa melakukan pengalian C yang resmi,MP harus memiliki Izin SIPB :
1. SK izin SIPB
2. Rekomendasi Teknis Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumut
3. Izin Lingkungan UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut
4. Persetujuan Rencana Penambangan dari Dinas ESDM Provinsi Sumut
Setelah memenuhi persyaratan di atas,baru lah resmi bisa melakukan pengalian. Karna yang di ketahui sampai saat ini di duga MP hanya memiliki syarat dari poin yang pertama saja yaitu SK Izin SIPB sedangkan untuk izin yang di poin(2),(3)dan (4) MP tak memiliki nya
Hendro salah satu narasumber mengatakan kalau MP ini kebal akan hukum,” kalau dia bang,mana ada yang berani melarang dia pengalian liar di sini,polisi kawan nya semua bang,”ungkap Hendro
Ada juga informasi yang mengatakan kalau ada pihak-pihak dari Dispenda Kabupaten Simalungun yang sudah melakukan pengutipan pajak kepada MP yang belum memiliki izin
Tidak memiliki izin tapi salah satu oknum dari Dispenda Kabupaten Simalungun sudah melakukan pengutipan retribusi pajak kepada MP, sudah pasti retribusi yang di lakukan oknum dari Dispenda tersebut masuk ke kantong pribadi, yang merugikan negara.
Setidaknya hal ini menjadi perhatian dan tindakan yang tegas dari Kapolda untuk segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penangkapan para pelaku yang sudah melakukan pengalian C ilegal, untuk menepis opini yang edar di masyarakat saat ini,karna yang tampak saat ini adanya main mata antara penegak hukum dangan mafia galian C ilegal.(BARA)


















































