Pematang Siantar – Sat Narkoba Polres kota Pematang siantar gerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu,dan mengamankan seorang pria berinisial TF, tersangka di amankan di kediamannya , Selasa,9/01/2024 di jalan Medan Kel.Nagapita,Kec.siantar Martoba kota Pematang siantar
Kasat Narkoba AKP Johny Pasaribu mengatakan FT di tangkap di kediamannya atas laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu yang kerap di lakukan tersangka di kediamannya
“Setelah kita lakukan pengecekan di lokasi dan melihat kegiatan terlarang sudah terjadi di sana,kita langsung menggerebek rumah tersangka ucap AKP Johny Pasaribu
“Saat di lakukan pengeledahan di kediaman tersangka polisi menemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 9 paket narkoba jenis sabu dan uang sebesar 335.000 rupiah,barang bukti ini di temukan di dalam lemari pakaian tersangka
Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres kota Pematang siantar untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan yang lebih otentik (Bara)


















































