Pematangsiantar-tuntasnews.net – Guna mencegah penyalahgunaan narkoba, Polres Kota Pematangsiantar kembali melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukumnya pada Rabu (05/11/2025) malam. Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dengan melibatkan 37 personel gabungan Polres Kota Pematangsiantar, 2 anggota Denpom I/I Kota Pematangsiantar, 3 anggota BNNK Pematangsiantar, serta 5 petugas Satpol-PP Kota Pematangsiantar.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Kota Pematangsiantar, khususnya di area tempat hiburan malam.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Koin Bar di Jalan Parapat, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Karaoke Davinci di Jalan Cipto, Anda Karaoke di Jalan Merdeka, Nes Bar di Jalan Sudirman, Studio 21 di Jalan Parapat, dan Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba. Selain itu, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

“Dari tujuh lokasi yang diperiksa, tidak ditemukan barang bukti narkoba maupun pengunjung yang positif menggunakan narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring menegaskan.

Kegiatan razia ini, tambahnya, akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga lingkungan kota agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.(BARA)


















































