Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila yang menyeret namanya. Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka. Saat ini, Fajar ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, baik terkait pelanggaran etik maupun pidana.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggota internal yang terlibat dalam tindak pidana. Irjen Abdul Karim memastikan kasus ini akan diproses secara transparan dan profesional.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” tegas Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Penangkapan dan Status Hukum Fajar
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang saat itu mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Setelah penangkapan, Fajar langsung diamankan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Fajar diduga melakukan sejumlah tindak pidana serius, di antaranya:
• Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
• Persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
• Konsumsi narkoba.
• Perekaman, penyimpanan, pemostingan, dan penyebarluasan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan bahwa hukuman terhadap Fajar akan diperberat karena kasus ini melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini akan dikenakan pemberatan sepertiga pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.
Proses Hukum dan Komitmen Polri
Polri menegaskan bahwa Fajar akan diproses secara tegas dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain proses pidana, Fajar juga akan menghadapi sidang kode etik di internal Polri. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, Fajar berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Polri berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada celah bagi oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.
“Kami akan terus memperbaiki institusi ini. Tidak ada kompromi bagi anggota yang mencoreng citra Polri. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tutup Irjen Abdul Karim. (Red)


















































