Simalungun-tuntasnews.net – Seorang pria bernama Padlin Rahmadi alias Alin di amankan anggota Polsek Bosar Maligas karna kepemilikan Narkotika jenis sabu, dari hasil penangkapan polisi menyita narkotika jenis sabu bruto 1,92 gram dari tangan Alin.
Kasi Humas Simalungun AKP Verry Purba bahwa Padlin Rahmadi alias Alin merupakan salah satu warga dari Huta I Sidoasemi Nagori Teluk Lapian, Ujung Padang, Simalungun
Alin yang berprofesi sebagai supir ini di tangkap saat berada di sebuah gudang di belakang rumah warga di Huta II Nagori Teluk Lapian, Senin (21/10/2024).
Dari pelaku polisi mengamankan bruto 1,92 gram narkotika jenis sabu, bong (alat hisap sabu)dan timbangan digital,” ungkap Verry Purba, Rabu (23/10/2024)
AKP Verry Purba mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah di bawa ke Satnarkoba Polres Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar tempat Alin mengambil barang.” Kata Verry mengakhiri.(BARA)


















































