Medan – Rudi Simamora, warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan oleh pihak kepolisian setelah rumahnya dikepung oleh massa pada Kamis malam, 17 Oktober 2024. Rudi diduga melakukan penistaan agama Islam melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2. Dalam video tersebut, Rudi membuat pernyataan kontroversial yang menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam gua, serta menyebutkan hal-hal lain yang dianggap menghina ajaran Islam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, menyatakan bahwa Rudi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. “Saat ini statusnya belum tersangka, masih proses pemeriksaan. Belum 1×24 jam. Nanti kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut, dan tentunya verifikasi dengan ahli, mulai dari MUI hingga ahli agama,” ujar Gidion pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk transparan dalam penyelidikan ini. Kami akan melakukannya seoptimal mungkin, dan pelaku sudah diamankan,” tegas Gidion.
Penangkapan Rudi Simamora dilakukan oleh petugas polisi setelah rumahnya dikepung oleh massa yang marah. Insiden ini dipicu oleh video unggahannya yang berisi pernyataan yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad. “Memang ada beberapa massa yang mendatangi rumahnya setelah video tersebut menyebar luas,” tambah Gidion, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, selain menyamakan Nabi Muhammad dengan dukun, Rudi juga menyampaikan pernyataan kontroversial terkait pernikahan Nabi dengan Siti Aisyah. Dia menyebut bahwa Nabi Muhammad menikahi Aisyah untuk “meneliti” bagian intimnya dan mengaitkan hal itu dengan gelar keagamaan yang diberikan kepada Nabi Muhammad, sambil tertawa terbahak-bahak.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat luas, terutama umat Islam. Puluhan warga kemudian mendatangi rumah Rudi di kawasan Sunggal, Deliserdang, untuk menyuarakan protes mereka. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mengamankan situasi dan membawa Rudi ke kantor polisi sebelum situasi semakin memanas.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif Rudi melakukan tindakan penistaan agama tersebut. “Motifnya masih dalam tahap penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” ungkap Gidion.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi. (Red)


















































