Pematangsiantar – tuntasnews.net – Sepasang suami-isteri (pasutri) kompak edarkan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/7/2024)
Pasutri yang di ketahui bernama Junaidi alias Caplin (46) dan Junita Asriani Lubis (40) merupakan warga Naga Huta, Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panobean Panei, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan Polisi
Keduanya di tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat, kalau pasangan pasutri ini kerap mengedarkan sabu-sabu di jalan Sibatu batu
“Mendengar informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di jalan Sibatu batu, Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar AKP Jhony Pasaribu, Senin (22/7/2024) langsung mengintruksikan tim untuk melakukan penyelidikan,”- ucap jhony
Saat tim melakukan penyelidikan, keduanya di tangkap saat satnarkoba polres kota Pematangsiantar ketika melintas dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing
Saat di lakukan pengeledahan terhadap keduanya personil menemukan satu buah dompet kecil yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan bruto 5,11 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 unit hp android merk Oppo, 1 buah timbangan digital 2 sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit sepeda motor Honda beat tampa plat nomor dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3175 MF
Keduanya sudah kita amankan bersama dengan barang buktinya sudah kita amankan, keduanya saat ini berada di Polres Kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba AKP Jhony Pasaribu.(BARA)


















































