Pematangsiantar – Ironis sekali melihat kerumunan Satuan polisi Pamong Praja(SATPOl PP)kota Pematangsiantar yang berkerja mengangkat sisa sisa puing yang berada di lahan sengketa milik Indrawani dengan Hj.Salohot Harapan(SH).Jalan Diponegoro BLK,Kel.Proklamasi,Kec.Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Walau sudah memenangkan perkara sengketa dan merobohkan bangunan SH, tetapi Indrawani tak berdaya saat meminggirkan sisa sisa puing bangunan yang menghalangi jalan menuju ke tempat bangunan baru yang baru beliau bangun
Karna sisa puing bangunan yang jadi penghalang tersebut terletak di jalan umum yang tak pernah di lewati orang,jadi sah saja kalau SH meletakkan sisa bangunnya di lokasi itu
Tepat hari Kamis,(1/02/2024)pukul 14.05 WIB puluhan Satpol PP mendatangi lokasi sengketa untuk pengamanan sisa puing bangunan,ada hal yang aneh dari pembersihan puing bangunan ini,karena ternyata yang melakukan pembersihan adalah Satpol PP itu sendiri
Hamzah yang merupakan masyarakat yang berdomisili di sekitaran lokasi sengketa mengatakan,”ini aneh bang,kurasa kalau dari kas Satpol mana mampu untuk membayar ini,lihat itu bang,semangat kali orang itu kerja nya.Kupikirnya tadi ada orang suruhan dari si Indrawani yang kerja dan Satpol hanya melakukan pengamanan, rupanya enggak,hancur kali ini bang
Berarti kalau kita mau buat membangun bisa minta tolong sama Satpol PP lah untuk mengangkati bahan bangunannya,” kata Hamzah tertawa
Saat di hubungi dan di mintai keterangannya mengenai yang sedang terjadi di lokasi sengketa,Kasat Pariaman Silaen,tak menjawab panggilan
Ada informasi yang beredar kabar di lokasi kalau Satpol PP juga akan memanggil pihak dari Indrawani,Senin(5/02/2024)untuk di mintai keterangan nya mengenai bangunan yang sudah berdiri sudah melewati batas hak kepemilikan nya
Di duga PGB milik Indrawani juga bermasalah,di PGB bangunan terdiri dari dua(2)tingkat,tapi nyatanya bangunan sudah berdiri tiga(3) tingkat
Masyarakat yang menyaksikan berharap semoga Satpol PP Kota Pematangsiantar bisa menjadi penengah dan bisa berlaku adil bukan memihak kepada yang mampu membayar(BARA)


















































