Simalungun – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pematangsiantar, melalui Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum, melaporkan Azi Pangaribuan, Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun, dan Samsul Pangaribuan, Mantan Camat Bandar, ke Polres Simalungun. Laporan ini dilakukan pada tanggal 19 September 2024, menjelang penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Simalungun.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 00301/Kep.DPC-PGR/Umum/IX/2024 tentang Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan oleh DPC PERMAHI kepada pihak Polres Simalungun pada 17 September 2024. DPC PERMAHI Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025 menemukan beberapa kejanggalan yang melibatkan Samsul Pangaribuan dan putranya, Azi Pangaribuan.
Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum DPC PERMAHI, Andry Napitupulu, menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan tiga kasus yang dianggap penting.
Pertama, terkait kasus Samsul Pangaribuan yang saat menjabat sebagai Camat Bandar pada tahun 2019 sempat menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Simalungun. Namun, kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan, terutama setelah berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk diperbaiki. Andry mempertanyakan sikap Polres Simalungun yang seolah tidak melanjutkan proses hukum terhadap Samsul Pangaribuan. “Kasus ini krusial, mengapa Polres Simalungun hingga saat ini tidak kunjung melengkapi dan menindaklanjuti kasus tersebut?” tegas Andry.
Kedua, DPC PERMAHI juga menyoroti dugaan penistaan suku Simalungun yang dilakukan Samsul Pangaribuan saat masih menjabat sebagai Camat Bandar. Dugaan penistaan ini terkait dengan renovasi Tugu Gotong Perdagangan menjadi air pancur. Menurut kajian DPC PERMAHI, tindakan tersebut memicu kemarahan di kalangan masyarakat Simalungun karena dinilai tidak menghargai nilai budaya dan sejarah setempat.
Ketiga, DPC PERMAHI menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pendaftaran Azi Pangaribuan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun. Mereka menduga bahwa berkas yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun tidak memenuhi aturan yang berlaku. “Berkas-berkas Azi Pangaribuan harus diperiksa dan diselidiki kembali oleh KPU Simalungun,” ujar Andry.
Andry Napitupulu menyatakan bahwa sebagai organisasi mahasiswa hukum, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengkritisi persoalan yang muncul menjelang pesta demokrasi pada November mendatang. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Samsul Pangaribuan memiliki potensi keterlibatan Azi Pangaribuan. “Kami objektif menilai bahwa kasus ini memiliki potensi besar dugaan keterlibatan Azi Pangaribuan dalam kasus OTT tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.
Di akhir pernyataannya, Andry juga menyinggung tentang dugaan penistaan suku Simalungun akibat renovasi Tugu Gotong Perdagangan yang dilakukan oleh Samsul Pangaribuan. Menurut Andry, tindakan ini membuat masyarakat Simalungun marah dan merasa tidak dihargai.
Menjelang penetapan calon pada 22 September 2024, DPC PERMAHI mendesak KPU Simalungun untuk mendiskualifikasi pasangan calon RHS-AZI. “Kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Simalungun untuk mendiskualifikasi pasangan RHS-AZI,” tutup Andry Napitupulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Simalungun, dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. (Fendi)


















































