Pematangsiantar-tuntasnews.net – Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar akhirnya menetap tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom yang di lakukan pada tahun 2016.
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, (18/3/2025) dan Rabu, (19/3/2025) di Kejari Kota Pematangsiantar, ketiga nya langsung di giring ke Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar.
Ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT. Tekken Pertama selaku kontraktor pembangunan gedung Balai Merah Putih PT. Telkom, mereka adalah Hairullah B Hasan selaku direktur kontraktor di PT. Tekken Pertama, Herianto selaku direktur Operasional dan Hari Glarso selaku Tenaga Ahli Perusahaan.

Kepala Kejari Jurist Precisely, SH, MH, mengatakan ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo, UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda sebesar 1 milyar.

Dengan ini menurut Kejari Kota Pematangsiantar telah menemukan kerugian negara sebesar 4,4 milyar yang sudah di lakukan oleh tersangka.
Hal ini di kuatkan juga dari hasil audit fisik yang di lakukan Ahli Sipil menemukan bahwa mutu beton yang di gunakan dalam pembangunan gedung Balai Merah Putih tidak memenuhi standar yang di tetapkan dalam kontrak.

Bahkan ada juga beberapa pekerjaan pemasangan beton kolom, balek plat lantai serta dinding bata Aerasi yang juga tak sesuai dengan spesifikasi yang di sepakati.(BARA)


















































