JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh 12 orang dari berbagai latar belakang profesi. Permohonan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dalam penerapan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya keistimewaan bagi bakal pasangan calon untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dengan menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara memadai hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional yang mereka alami dengan berlakunya norma undang-undang yang sedang diuji.
Selain itu, MK juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya perlakuan berbeda atau diskriminasi terhadap para pemohon berkaitan dengan ijazah maupun surat keterangan tamat sekolah menengah yang mereka miliki.
Menurut Mahkamah, uraian mengenai kerugian hak konstitusional merupakan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon dalam mengajukan pengujian undang-undang. Pemohon harus mampu menjelaskan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan serta hubungan antara kerugian tersebut dengan ketentuan yang dipersoalkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan UU Pemilu tersebut.
Dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap pokok perkara, termasuk argumentasi mengenai frasa “atau sekolah lain yang sederajat”, tidak dilanjutkan lebih jauh.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, pemohon tidak cukup hanya menyampaikan keberatan terhadap suatu norma hukum. Mereka juga harus dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan memiliki hubungan langsung dengan ketentuan yang diuji.
Dengan demikian, permohonan 12 orang tersebut kandas pada aspek kedudukan hukum, tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap substansi atau pokok persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu. (Red)
















































