JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai proses pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menegaskan bahwa putusan MA mengenai pembatalan suket tersebut sudah jelas. Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan dokumen secara administratif, tetapi harus ditelusuri lebih jauh melalui proses hukum pidana.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
Mahfud secara khusus menyoroti dugaan penyelundupan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia meminta agar proses penyusunan dan penerapan ketentuan tersebut turut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Menurut Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perlu segera dimintai keterangan untuk mengungkap proses penerbitan serta penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara tersebut diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gugatan itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dua Persoalan Hukum dan Politik
Dalam menyikapi putusan MA tersebut, Mahfud juga membedakan persoalan hukum penerbitan surat keterangan dengan persoalan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap jabatan Wakil Presiden merupakan ranah politik yang memiliki mekanisme tersendiri. Sementara itu, dugaan persoalan dalam proses penerbitan suket dan penerapan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus ditelusuri melalui jalur hukum.
Dengan demikian, Mahfud menilai terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni tindak lanjut politik terkait jabatan Wakil Presiden dan penegakan hukum terhadap proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Putusan MA yang mengabulkan kasasi ini pun kembali membuka perhatian publik terhadap persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, khususnya mengenai penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Hingga perkembangan perkara tersebut, desakan Mahfud agar KPU dan pihak Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa menjadi bagian dari tuntutan untuk menelusuri lebih jauh proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.
Meski demikian, putusan pembatalan suket dalam perkara tata usaha negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme peradilan yang berlaku. (Red)


















































