JAKARTA – Mabes Polri kembali menetapkan seorang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) kini berjumlah empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam mekanisme penyadapan. Ia disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Penyidik mengungkapkan bahwa Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso harus terlebih dahulu meminta izin kepada Slamet Uliandi apabila akan melaksanakan provisioning atau penyadapan.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem. Slamet diduga menyetujui permintaan penghapusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain Presiden Prabowo Subianto, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Proses hukum terhadap keempat tersangka kini menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan perangkat penyadapan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


















































