Jakarta – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar polemik yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan. Menurut Jimly, langkah tersebut perlu dipertimbangkan sebagai jalan keluar agar persoalan politik yang berkembang tidak terus berlarut-larut hingga tiga tahun ke depan.
Jimly mendorong delapan partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan mencari kesepakatan terkait usulan tersebut. Ia menilai, penyelesaian melalui mekanisme konstitusional dapat memberikan kepastian terhadap polemik yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain persoalan ijazah, Jimly juga menyinggung kontroversi akun media sosial bernama Fufufafa yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh Roy Suryo. Roy Suryo mengklaim bahwa akun tersebut merupakan milik Gibran Rakabuming Raka. Namun, Jimly mengakui hingga saat ini belum terdapat data pasti yang dapat membuktikan kepemilikan akun tersebut.
Jimly kemudian menyoroti sikap Gibran yang sebelumnya membantah mengetahui maupun memiliki akun Fufufafa tersebut. Menurutnya, apabila Gibran secara terbuka mengakui bahwa akun itu memang miliknya, persoalan tersebut tidak akan menjadi masalah. Akan tetapi, apabila kemudian terbukti bahwa pernyataan tersebut merupakan kebohongan, hal itu dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius.
Ia menilai, kebohongan yang terbukti dalam persoalan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Jimly menjelaskan bahwa perbuatan tercela merupakan salah satu alasan konstitusional yang dapat dijadikan dasar pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.
Atas dasar itu, Jimly menyebut terdapat dua hal yang dapat dipertimbangkan DPR RI dalam mengkaji usulan pemakzulan terhadap Gibran. Pertama, polemik mengenai persoalan ijazah dan kedua, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan kontroversi akun media sosial Fufufafa.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa apabila DPR RI menyepakati dan memutuskan untuk melanjutkan usulan pemakzulan, proses tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme konstitusi. DPR dapat membawa dugaan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan dibuktikan secara hukum.
Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa alasan pemakzulan terbukti sesuai ketentuan yang berlaku, proses selanjutnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Usulan Jimly tersebut kembali membuka perdebatan mengenai polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus mendorong perhatian publik terhadap pentingnya penyelesaian persoalan politik melalui jalur hukum dan konstitusi.
Meski demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disebutkan dalam polemik tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Mekanisme pemakzulan bukan keputusan sepihak, melainkan proses ketatanegaraan yang memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional. (Red)


















































