Simalungun-tuntasnews.net – Pemandangan kabel jaringan yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan kawasan Lambao, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan.
Tumpukan kabel yang bergelantungan di tiang listrik tersebut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dikhawatirkan mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kabel-kabel dari jaringan terpasang tidak beraturan. Sebagian saling bertumpuk, melilit tiang listrik, bahkan melintang dengan posisi cukup rendah.
Kondisi tersebut membuat sejumlah tiang listrik tampak seperti dipenuhi sarang laba-laba. Ironisnya, pemasangan kabel yang terkesan tanpa kendali itu seolah berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari pihak terkait.
Persoalan ini semakin serius karena muncul dugaan bahwa sejumlah jaringan dipasang tanpa kelengkapan perizinan yang jelas. Jika dugaan tersebut benar, pemerintah dan instansi berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggara jaringan maupun proses pemasangannya.
Seorang warga yang ditemui, Selasa (5/11/2026), mengaku khawatir dengan kondisi kabel yang menjuntai rendah, terutama pada malam hari.
“Ini bukan sekadar merusak pemandangan. Kabelnya rendah dan bisa membahayakan pengendara

Informasi di lapangan mengungkapkan S alias Cecep salah yang di duga pemain jaringan tak berizin di Lambao Kec Bandar seolah tak perduli dan tetap bermain, kalau di tinjau dengan seksama jelas S sudah melanggar undang undang nomor 36 tahun 1999 pasal 11 dan 38 dengan pidana 10 tahun dan denda 1, 5 M jika tak memiliki izin lengkap
Selain persoalan perizinan dan keselamatan, muncul pula dugaan adanya praktik pemberian uang pelicin kepada oknum perangkat setempat untuk memuluskan pemasangan jaringan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemasangan infrastruktur tanpa prosedur dan pengawasan yang semestinya.

Masyarakat pun mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Polres Simalungun dan Polda Sumut serta instansi teknis terkait agar segera turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan legalitas setiap jaringan, identitas perusahaan atau operator pemilik kabel, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi juga perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan dan kewajiban penyelenggara jaringan.
Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat langkah penertiban yang signifikan terhadap kondisi kabel semrawut tersebut. Belum adanya penjelasan terbuka mengenai izin pemasangan maupun tindakan pengawasan semakin menimbulkan tanda tanya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan untuk mengambil tindakan. Penertiban, pemeriksaan perizinan, serta penataan ulang kabel harus segera dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Jangan sampai ruang publik di Lambao menjadi korban pembiaran, sementara tiang listrik terus dipenuhi kabel yang semakin hari semakin menyerupai sarang laba-laba.
(BARA)


















































