Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa syarat untuk partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon gubernur (Cagub) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah tetap 20% dari jumlah kursi di parlemen.
Hal ini diungkapkan Yandri saat konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Yandri menjelaskan bahwa aturan yang ada tidak mengizinkan penggabungan atau kombinasi antara jumlah kursi dan suara sah dari parpol.
“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix. Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara. Ini tidak bisa, nanti ke KPU-nya gimana?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam mengusung pasangan calon, sehingga tidak ada kebingungan mengenai siapa yang sebenarnya mengusung calon tersebut.
Yandri menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batasan yang jelas terkait syarat persentase bagi parpol yang ingin mencalonkan, dan ini sudah diatur dengan baik untuk menghindari kesulitan dalam pengesahan pasangan calon.
“Ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Pason jelas siapa yang usung, jadi tidak ada yang mengawang dari putusan MK,” tutur Yandri, dengan penegasan bahwa keputusan MK patut dihormati dan diterapkan secara konsisten dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, parpol diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar proses pemilihan berjalan lancar dan transparan, serta mengurangi potensi konflik di masa mendatang. (Red)


















































