Jakarta – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung kandidat dalam Pilkada 2024 dengan prasyarat lebih mudah serta batas usia kandidat yang lebih rendah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons dengan mengagendakan revisi Undang-Undang Pilkada. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan MK yang dipandang signifikan dalam mengubah lanskap politik lokal di Indonesia.
Keputusan MK yang disambut beragam reaksi dari berbagai kalangan, dinilai sebagai upaya untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Salah satu aspek penting dari putusan tersebut adalah penurunan batas usia kandidat, yang memungkinkan lebih banyak generasi muda terlibat dalam kontestasi politik di tingkat daerah. Selain itu, persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung kandidat juga dipermudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik di daerah.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa DPR akan segera mengagendakan revisi UU Pilkada sebagai respons terhadap putusan MK ini. Revisi tersebut dianggap perlu untuk menyelaraskan undang-undang yang ada dengan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Kami di DPR menyadari urgensi untuk segera menyesuaikan regulasi terkait Pilkada dengan putusan MK. Revisi UU Pilkada menjadi prioritas agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujar Doli.
Revisi UU Pilkada ini diharapkan akan rampung sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai, sehingga seluruh ketentuan yang ada bisa dipedomani oleh semua pihak yang terlibat.
Di tengah agenda revisi UU Pilkada, muncul skenario bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai opsi terakhir jika revisi UU Pilkada tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Skenario ini tidak menutup kemungkinan dilakukan, mengingat Presiden Jokowi pernah mengambil langkah serupa dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja (Citaker) sebagai respons terhadap putusan MK pada tahun 2022 lalu.
Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, menilai bahwa penerbitan Perppu bisa menjadi langkah cepat dan efektif untuk memastikan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal dan aturan yang sesuai dengan putusan MK. “Jika revisi UU Pilkada mengalami kendala di DPR, Perppu bisa menjadi solusi untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Burhanuddin.
Namun, penerbitan Perppu tentu tidak akan dilakukan tanpa pertimbangan matang. Presiden Jokowi diperkirakan akan memonitor perkembangan revisi UU Pilkada di DPR sebelum memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Keputusan ini nantinya akan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik dan urgensi waktu menjelang Pilkada 2024.
Putusan MK terkait Pilkada 2024 telah memunculkan berbagai respons dari pihak terkait, termasuk DPR yang segera mengagendakan revisi UU Pilkada serta kemungkinan diterbitkannya Perppu oleh Presiden Jokowi sebagai langkah terakhir. Semua pihak kini menanti langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. (Red)


















































