Jakarta – Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko Dwijono mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Djoko merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil,” ujar Hakim Fahzal Hendri pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sebelumnya, Djoko Dwijono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, divonis pidana penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat pada tahun 2016-2017.
Tindakannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.(Red)


















































