Paluta – Tuntas News
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Selasa (27/10/2026).
Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara, khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan proporsional berdasarkan sifat serta substansi permasalahannya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa permasalahan yang bersifat administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan, sedangkan laporan yang mengandung indikasi tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi penyimpangan, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang benar tanpa menghambat jalannya pemerintahan.
“Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kapolres Padang Lawas Utara beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Padang Lawas Utara beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara atas terjalinnya kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, dan pengambilan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa tidak semua laporan atau pengaduan masyarakat mengandung unsur tindak pidana. Sebagian merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan oleh APIP. Sementara itu, laporan yang memiliki indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Ia berharap nota kesepahaman ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian dalam menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir sambutannya, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak tertentu dari proses hukum, melainkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan melalui kerja sama nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selajutnya, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, Ir. Hendra Hasan Saleh Siregar, S.T., M.M., CPRM., CGRCS., IPP., memaparkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertujuan memperkuat koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, serta sosialisasi kepada aparatur terkait. Permasalahan administratif ditangani melalui APIP, sedangkan indikasi tindak pidana ditindaklanjuti oleh APH.
Di akhir paparannya, ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Padang Lawas Utara.
(Md. Harahap)

















































