Pematangsiantar-tuntasnews.net – Penertiban parkir liar, pembenahan rambu lalu lintas, hingga antisipasi kemacetan di kawasan Simpang Dua menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar menjelang Operasi Lilin 2026–2027.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi di Kantor Dishub Kota Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja, Rabu (14/10/2026). Pertemuan dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR, bersama sejumlah personel Sat Lantas.
Kedatangan rombongan Sat Lantas disambut Kepala Dishub Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, didampingi Sekretaris Dishub Lusamti Simamora serta sejumlah anggota.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas sejumlah persoalan lalu lintas yang membutuhkan penanganan bersama, terutama untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan parkir tanpa izin maupun kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Selain berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan, parkir yang tidak tertib juga dapat menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan lainnya.

Sebagai langkah awal, Dishub akan melakukan pemetaan terhadap lokasi parkir yang tidak memiliki izin. Edukasi kepada masyarakat juga akan dilakukan agar pengendara tidak memanfaatkan lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Tak hanya parkir liar, kondisi rambu penunjuk arah, rambu lalu lintas, dan marka jalan juga masuk dalam agenda pembahasan. Pemeriksaan direncanakan dilakukan di sepanjang Jalan Parapat hingga Jalan Ring Road.
Keberadaan rambu dan marka jalan yang memadai dinilai penting untuk membantu pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Persoalan kemacetan di Simpang Dua turut menjadi perhatian. Sat Lantas dan Dishub membahas perlunya langkah antisipasi, termasuk kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi berlanjut pada langkah nyata di lapangan, terutama di titik-titik yang dinilai membutuhkan penanganan segera.

Pihak Dishub menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Kasat Lantas akan ditindaklanjuti melalui kerja sama antar lembaga.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari koordinasi kedua instansi tersebut. Sebab, penertiban parkir liar, pembenahan fasilitas lalu lintas, dan penanganan kemacetan membutuhkan langkah yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengguna jalan.
Menjelang Operasi Lilin 2026–2027, sinergi Sat Lantas dan Dishub diharapkan mampu mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Kota Pematangsiantar, khususnya saat aktivitas masyarakat meningkat pada masa libur akhir tahun.(BARA)


















































