Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan DPRD Labusel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Labusel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu (2/9/2026) malam. Dalam rapat yang sama, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan kebijakan anggaran Kabupaten Labusel tetap berjalan sesuai arah pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD 2027, Bupati Fery menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labusel yang telah memberikan perhatian dan dukungan sehingga rancangan APBD 2027 dapat diajukan untuk dibahas bersama.
Menurut Bupati Fery Sahputra, APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan sekaligus mengarahkan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
“APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” ujar Fery.

Ia menegaskan, penyusunan APBD 2027 tetap berpedoman pada prinsip anggaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, transparan, partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Penyusunan APBD 2027 juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Labusel dalam mendukung arah kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Bupati Fery Sahputra mengatakan, pemerintah daerah berupaya menyinergikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Labusel melalui RKPD yang kemudian diimplementasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, ia mengajak DPRD Labusel untuk bersama-sama mencermati, membahas dan menyempurnakan rancangan APBD 2027 secara seksama.
“Kami menyadari bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan ini masih belum sempurna dan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan kebutuhan semua pihak. Untuk itu diperlukan adanya pengkajian dan pembahasan bersama dengan dewan yang terhormat,” katanya.
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Labusel atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, pandangan fraksi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Labusel dan DPRD Labusel untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Fery Sahputra menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Labusel yang telah bekerja maksimal dengan mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran selama proses pembahasan.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara intensif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan anggaran dapat mendukung pembangunan Kabupaten Labusel.
“Alhamdulillah pada hari ini, berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Bupati Labuhanbatu Selatan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditandatangani,” ujar Bupati Fery.
Ia menilai proses pembahasan sejak penyampaian pandangan fraksi, pembahasan melalui Badan Anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi patut mendapatkan apresiasi.
Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Labusel turut menyampaikan sejumlah catatan, pertanyaan dan korek


















































