Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net –
Seorang oknum Ketua RT di Dusun VIII SRL, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, menjadi sorotan warga setelah diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Oknum RT berinisial SRL tersebut sebelumnya diamankan petugas pada 9 Maret 2026. Penangkapan itu sempat menghebohkan masyarakat setempat, mengingat yang bersangkutan merupakan tokoh lingkungan.
“Waktu ditangkap itu sempat ramai, Pak. Kami lihat ada barang yang dibawa polisi seperti plastik, mungkin sabu, tapi kami tidak tahu pasti,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/3/2026).
Namun yang menjadi perbincangan hangat, hanya berselang sekitar lima hari setelah penangkapan, SRL sudah kembali terlihat beraktivitas di tengah masyarakat. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan proses hukum yang berjalan, khususnya terkait kemungkinan adanya rehabilitasi atau mekanisme lain dalam penanganan kasus narkotika.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah kasus seperti ini bisa langsung bebas? Atau memang direhabilitasi? Kami kurang paham,” tambah warga tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026), Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol,bisa saja bang, kalau pihak keluarga meminta tersangka untuk di lakukan rehap jalan,ujar nya melalui pesan Wathsaap
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai apakah kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum atau dilakukan upaya rehabilitasi.
Pengamat menilai, transparansi penegakan hukum sangat penting, terutama dalam kasus narkotika yang menjadi perhatian serius nasional. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap generasi muda. Karena itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih.(TIM)


















































