Singkawang,Tuntasnews.net- Kuasa hukum pihak penggugat menggelar konferensi pers usai pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan menyoroti dugaan adanya perbedaan antara objek sengketa yang tercantum dalam perkara dengan kondisi di lapangan (29/06/2026).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di HIKO Coffee & Dessert, Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Hadir dalam kesempatan itu penggugat Libertus Hansen bersama tim kuasa hukumnya, yakni Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th,, Ary Sakurianto, S.H., dan Agustini Rotikan, S.H., yang menyampaikan pandangan mereka terkait hasil sidang lapangan yang sebelumnya digelar di kawasan Jalan Bandara.
Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum penggugat Jefry D. Tanamal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan dinilai menunjukkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi maupun batas-batas objek sengketa.
Menurutnya, selama persidangan para saksi menerangkan bahwa objek tanah berada di kawasan Kaliasin Dalam. Namun, saat pemeriksaan setempat, lokasi yang ditunjukkan justru berada di kawasan Jalan Bandara.
“Di dalam persidangan para saksi menyebut lokasi berada di Kaliasin Dalam. Akan tetapi, pada sidang lapangan hari ini lokasi yang ditunjukkan berada di Jalan Bandara Kota Singkawang. Ini menjadi perhatian kami karena terdapat perbedaan lokasi yang cukup signifikan,” ujarnya
temuan tersebut berpotensi memengaruhi pembuktian dalam persidangan sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan, lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Ary Sakurianto, S.H., menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat bertujuan memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan.
Ia mengatakan pihaknya telah menunjukkan lahan milik kliennya seluas sekitar 105 hektare beserta lahan seluas sekitar 75 hektare yang berdampingan.
berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, para saksi menyebut objek berada di kawasan Jalan Kaliasin Dalam, sedangkan lokasi yang diperiksa berada di kawasan Jalan Bandara.
“Berdasarkan data fisik maupun data yuridis yang kami miliki, tanah yang diperiksa hari ini berada di wilayah Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Bukti-bukti tambahan akan kami ajukan dalam persidangan berikutnya,” katanya.
Sidang pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Dari hasil yang kami amati di lapangan, terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu dicermati karena diduga terdapat perbedaan antara objek sengketa dengan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum penggugat saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat juga berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan.
Sementara itu, sidang pemeriksaan setempat merupakan agenda persidangan yang bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa di lapangan. Kegiatan tersebut dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.
Senada dengan itu, Agustini Rotikan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang lapangan, pihaknya menilai bukti fisik yang ditunjukkan tergugat intervensi tidak berada pada objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Sementara itu, penggugat Libertus Hansen menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang menurutnya diperoleh melalui transaksi jual beli dengan masyarakat Desa Karimunting sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Sambas sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Bengkayang.
juga mempertanyakan kesesuaian alas hak yang menurut keterangannya berada di kawasan Marhaban maupun Kaliasin Dalam dengan lokasi yang saat ini disengketakan di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai awal mula gugatan, Ary Sakurianto menjelaskan bahwa perkara bermula setelah adanya pemasangan baliho di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Dalam baliho tersebut disebutkan bahwa tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh BPN Singkawang.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan. Dalam persidangan kemudian muncul fakta bahwa objek tanah yang bersertifikat menurut keterangan berada di Kaliasin Dalam, sehingga kami menilai perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.
Sementara itu, sidang pemeriksaan setempat merupakan agenda persidangan yang bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa di lapangan. Kegiatan tersebut dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam konferensi pers tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan dari pihak-pihak terkait telah diperoleh.
(Bernix)


















































