Jakarta – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), yang dimiliki oleh pengusaha besar Aguan, kini menjadi sorotan tajam setelah berbagai permasalahan dan pelanggaran terkait proyek tersebut mulai terungkap. Proyek yang sebelumnya dipuji sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) kini justru dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Awal Mula Borok Terungkap
Permasalahan ini pertama kali mencuat saat Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa PSN PIK-2 tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR. Lebih dari itu, kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung ternyata belum diubah statusnya menjadi hutan konversi.
Muanas Alaidid, pengacara yang dikenal vokal terkait PIK-2, juga mengungkapkan bahwa luas kawasan PSN PIK-2 hanya 1.700 hektar, bukan seperti yang sebelumnya diklaim. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik terkait klaim-klaim lain yang dibuat oleh pengelola proyek.
Kunjungan Yorrys Raweyai ke Lokasi Proyek
Kunjungan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai ke lokasi proyek pada Sabtu (7/12/2024) semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek ini. Dalam keterangannya, Yorrys mengakui bahwa proyek PSN PIK-2 belum mengantongi RDTR. “Itu artinya, selama ini proyek PSN PIK-2 dikerjakan secara ilegal,” tegas Yorrys.
Yorrys juga menjelaskan bahwa RDTR untuk proyek ini masih dalam proses karena status PSN baru diberikan pada Maret 2024. Namun, pengerjaan proyek terus berjalan meski tanpa dasar hukum yang jelas, seperti RTRW dan RDTR.
Ketidaksesuaian Fungsi Kawasan
Surat dari Kemenko Perekonomian dan Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebutkan bahwa PSN PIK-2 hanya mencakup kawasan dengan luas 1.755 hektar, yang diperuntukkan bagi:
• Taman Bhinneka (54 ha)
• Safari Zoo (126 ha)
• Golf Course (135 ha)
• Wisata Mangrove (302 ha)
• Sirkuit Internasional (217 ha)
• Ecotourism (687 ha)
Namun, proyek PIK-2 milik Aguan ternyata merambah jauh ke luar batas kawasan tersebut, termasuk ke tanah rakyat, tambak, permukiman, dan sarana publik seperti sungai, pantai, dan laut. Bahkan, kawasan hutan lindung pun diklaim sebagai bagian dari proyek ini.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Proyek PIK-2 yang diduga ilegal ini telah menimbulkan berbagai kerugian sosial dan lingkungan. Banyak warga yang kehilangan tanah dan mata pencaharian akibat penggusuran paksa. Beberapa warga bahkan dilaporkan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia sebagai dampak dari aktivitas proyek.
Selain itu, proyek ini juga menyerobot lahan di sejumlah kecamatan seperti Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, dan lainnya, hingga ke Kabupaten Serang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut beroperasi di luar batas wilayah yang ditetapkan.
Seruan Penegakan Hukum
Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi, banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Aguan dan proyeknya. “Kerakusan proyek properti ini telah menimbulkan banyak korban. Jangan tunggu jatuhnya korban lebih banyak lagi,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil kini meminta pemerintah dan aparat hukum untuk tidak tinggal diam. Proyek PSN PIK-2 yang sebelumnya diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan nasional kini justru menjadi simbol pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial. (Red)


















































